Contohtata tertibnya seperti diadakannya piket kelas, perintah untuk membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan dan larangan membuang sampah pada kolong meja. Tata tertib yang sudah dibuat biasanya juga diikuti dengan slogan-slogan kebersihan lingkungan yang ditempel di kelas atau tempat lain di sekolah. TataTertib Warga. Untuk mewujudkan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang sebagai kawasan pemukiman " TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN," warga yang bermukim di RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut; 1. selalumemberi tahu jika ingin pergi keluar rumah. cium tangan orang tua jika ingin pergi keluar rumah. pulang tidak lebih dari jam 9 malam. bila ingin masuk ke kamar selain kamar kita sendiri ketuk pintu lebih dahulu. tidak memperbolehkan masuk laki-laki bila wanita sendiri di rumah. Wargayang tidak mematuhi dan atau melanggar peraturan tata tertib ini akan diberikan pembinaan oleh Pengurus RT dan atau Pengurus RW, jika warga tersebut masih membandel dan tetap tidak mematuhi dan atau tetap melanggar peraturan tata tertib ini dinyatakan sebagai Warga yang tidak baik dan tidak layak untuk bertempat tinggal dan atau berdomisili di Lingkungan RW 21, dan oleh karenanya Pengurus RW 21 berhak untuk menghentikan ketidakpatuhan dan tindak pelanggaran tersebut, baik secara 1 Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 008 RW 016 Wajib Melapor kepada Ketua RT 008 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT maksimal 48 jam setelah bertempat tinggal di wilayah RT.008. 2. Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar CONTOHTATA TERTIB WARGA TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 02 RUKUN TETANGGA (RT.) 02 RUKUN WARGA 013 DESA KARANGSATRIA KECAMATAN TAMBUN UTARA KEPUTUSAN KETUA RT. 02 RW. 013. DESA KARANGSATRIA NOMOR : 001 / 2009 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 02 Bismillahirrahmanirrahim, heYsO.

contoh peraturan tata tertib lingkungan rt